Waspada APBD Pegawai Membesar, DPRD Lampung Minta Pemprov Selektif

7
Waspada APBD Pegawai Membesar, DPRD Lampung Minta Pemprov Selektif
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni. Foto : Ist

Sebatin.com, Bandar Lampung – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, menyoroti potensi pembengkakan belanja pegawai dalam struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun 2025. Politisi Partai Golkar itu menekankan pentingnya pemerintah daerah memperhatikan proporsi belanja pegawai agar tetap sesuai ketentuan hukum.

“Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur bahwa belanja pegawai, di luar tunjangan guru melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/TKD), maksimal 30 persen dari total belanja APBD,” ujar Ismet Roni, Senin (18/8/25).

Menurut Ismet, hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan bahwa postur belanja pegawai dalam Perubahan APBD 2025 berpotensi melampaui ambang batas tersebut. Hal ini mendorong DPRD menekankan perlunya rasionalisasi dan penyesuaian anggaran agar beban belanja rutin tidak mengganggu program pembangunan prioritas.

“Belanja pegawai tidak boleh membengkak. Pemerintah daerah juga harus tetap mengutamakan belanja publik, seperti layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial, agar manfaat APBD bisa langsung dirasakan masyarakat,” tegas Ismet.

Ismet menambahkan, TAPD diharapkan menyisir kembali pos-pos belanja yang tidak mendesak, termasuk pengendalian terhadap belanja perjalanan dinas, honorarium kegiatan, dan belanja penunjang lainnya. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan struktur APBD 2025 lebih efisien dan produktif.

“Kami di DPRD mendukung upaya Pemprov untuk membenahi kinerja pengelolaan keuangan daerah, sepanjang tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, belanja pegawai mencakup gaji, tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pengeluaran lain yang berkaitan dengan upah tenaga kerja dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur agar komponen belanja ini tidak mendominasi APBD sehingga memberi ruang bagi peningkatan pelayanan publik di daerah. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda