Watoni Nurdin : Jika Melihat, Mengalami Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak, Jangan Diam ! Laporkan Segera

1
Watoni Nurdin : Jika Melihat, Mengalami Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak, Jangan Diam ! Laporkan Segera
Anggota DPRD Lampung, Watoni Nirdin dalam Sosperda No.2 Tahun 2021, di Desa Banjaran, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Selasa, (30/1/24). Photo : rls

Sebatin.com, Pesawaran – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, laksanakan giat sosialisi peraturan daerah (Sosperda) Provinsi Lampung, Nomor 02 Tahun 2021, tentang Penghapusan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung, di Desa Banjaran, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Selasa, (30/1/24).

Senior PDI Perjuangan Lampung itu menegaskan bahwa sosialisasi digelar agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam meminimalisir tindak kekerasan di rumah tangga dan lingkungan sekitar.

“Jadi, saya minta. Jadikan, masa pacaran itu penjajakan. Sehingga, ketika rumah tangga bisa saling tahu. Dan wajib menutupi kekurangan masing-masing, agar terhindar dari kekerasan terhadap rumah tangga,” kata Watoni.

 “Saya yakin adanya Perda ini, bapak-bapak sadar. Karena, ketika masa pacaran sangat manis. Namun, pada saat sudah menikah sering terjadi enteng tangan,” ungkapnya.

Watoni juga meminta, agar peserta kegiatan sosialisasi itu dapat serius dan memahami terkait apa yang dibahas dalam sosialisasi.

“Jangan dianggap remeh. Karena ketika sudah terjadi kekerasan akan ada sanksi. Bahkan, ketika kita melihat adanya tindakan kekerasan dalam sebuah rumah tangga atau lingkungan. Namun, di diamkan. Maka, yang melihat bisa dilaporkan, dan dihukum, dengan masuk dalam kategori mendiamkan,” paparnya.

“Sosialisasi ini sangat dibutuhkan. Agar, semua lapisan masyarakat bisa paham. Dan sosperda ini baru ada di Provinsi Lampung, maka banyak daerah lain ingin meniru kegiatan semacam ini,” pungkas Watoni. (Sgn).

Tinggalkan Komentar Anda