DPMP Pringsewu Berikan Pelatihan Bagi Aparatur Pekon Tritunggal Mulya

133
DPMP-Pringsewu-Berikan-Pelatihan-Bagi-Aparatur-Pekon-Tritunggal-Mulya
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, memberikan pelatihan kepada sejumlah Aparatur Pekon Tritunggal Mulya.Foto: sanusi, sebatin.com

Sebatin,com, Pringsewu – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) kabupaten Pringsewu, memberikan pelatihan kepada sejumlah Aparatur Pekon Tritunggal Mulya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Pelatihan yang dilakukan di Balai Pekon dan bertepatan pada acara Pemberdayaan Masyarakat yang umumnya dilakukan oleh pekon lain .

Pelatihan yang dilakukan siang hari itu adalah hal hal yang berkaitan dengan tugas sehari-hari para aparatur pekon seperti tata cara penyusunan Peraturan Pekon yang sesuai dengan dasar hukum UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2015.

Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Pengembangan dari Dinas PMP Kabupaten Pringsewu, Wahyu Darmanto mengatakan bahwa jenis peraturan di Pekon itu ada tiga macam yaitu peraturan Pekon, peraturan bersama Kepala Pekon dan peraturan Kepala Pekon.

Dalam pembentukan peraturan tersebut mempunyai asas-asas yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan/organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasil gunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

Sedangkan Materi/Isi perundang-undangnya adalah Peraturan Pemekonan berisi materi pelaksanaan kewenangan Pekon dan penjabaran peraturan yang lebih tinggi,Peraturan bersama kepala Pekon berisi materi kerjasama pekon,dan Peraturan kepala Pekon berisi materi pelaksanaan Peraturan Pemekonan,Peraturan bersama kepala Pekon atau Peraturan yang lebih tinggi.

Sedangkan landasan penyusunan peraturan perundang-undangan adalah landasan filosofis yang berkaitan dengan dasar atau ideologi Negara yaitu nilai-nilai (cinta hukum) yang terkandung dalam Pancasila dan landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, sehingga mempunyai daya mengikat secara efektif (living law) serta menjadi dasar kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan. Adapun kerangka Peraturan di Pekon meliputi Penamaan/Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup dan Lampiran (jika diperlukan),” ujar wahyu.

(sanusi/Red)

Tinggalkan Komentar Anda