Oknum Pemalsuan Pertalite dan Pertamax di Tuba, Terancam Denda Rp 60 Miliar

55
Oknum-Pemalsuan-Pertalite-dan-Pertamax-di-Tuba,-Terancam-Denda-Rp-60-Miliar-01
Konferensi Pers, Polres Tuba di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya, Mapolres Tuba, Senin (28/05/2018) sekira pukul 15.15 WIB.

Sebatin.com, Tuba – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang (Tuba) menggelar konferensi pers terkait keberhasilan instansi tersebut dalam hal pengungkapan kasus selama dua pekan, yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya, Mapolres Tuba, Senin (28/05/2018) sekira pukul 15.15 WIB.

Dipimpin langsung Kapolres Tuba, AKBP Raswanto Hadiwibowo, didampingi Wakapolres Tuba Kompol Djoni Aripin, Kasat Reskrim AKP Zainul Fachri, Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi, Kanit I Satreskrim Iptu Dyvia Ardianto, dan Paur Subbag Humas Ipda Edy Saderi.

Dalam paparannya, AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, selama dua pekan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), berhasil mengungkap sebanyak 13 pelaku tindak pidana.

“8 orang pelaku peredaran gelap Narkotika terdiri dari 6 orang pelaku laki-laki, dan 2 pelaku perempuang, 4 orang pelaku pembunuhan berencana yang disertai Curas (pencurian dengan kekerasan), dan 1 orang pelaku pemalsu BBM (bahan bakar minyak)”, terang Kapolres Tuba.

Lanjutnya, untuk para pelaku peredaran gelap Narkotika sebanyak 8 orang, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Sedangkan, untuk 4 orang pelaku pembunuhan berencana yang disertai curas, akan dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 atau 365 ayat 4 KUHPidana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup”, terangnya.

Oknum-Pemalsuan-Pertalite-dan-Pertamax-di-Tuba,-Terancam-Denda-Rp-60-Miliar-02
Unit kendaraan R4 Barang Bukti tindak pidana pembunuhan.

“Adapun identitas dari ke 4 pelaku pembunuhan tersebut yaitu ES (27), warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tuba, kemudian NR (21), warga Kampung Rejo Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, selanjutnya EO (50), warga Kelurahan Gaya Baru Tiga, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lamteng, dan DA (32) warga Kampung Way Kepanyang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran”, jelas Kapolres Tuba.

Lanjutnya, BB (barang bukti) yang diamankan dari para pelaku dalam perkara tersebut, yaitu berupa 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam yang di cat putih, dengan Nopol BE 9290 BL dan telah diganti menjadi B 9785 UKB berikut STNK (surat tanda nomor kendaraan), lalu Senpi (senjata api) Rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi dan Sajam (senjata tajam) dengan panjang sekira 33 cm.

“Motif para pelaku mengakhiri nyawa korban Supomo, lantaran pelaku ES merasa sakit hati karena mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban”, ungkap AKBP Raswanto.

Oknum-Pemalsuan-Pertalite-dan-Pertamax-di-Tuba,-Terancam-Denda-Rp-60-Miliar-03
Beberapa pelaku tindak pidana di wilayah Hukum Polres Tuba, yang diantaranya wanita.

Dan untuk pelaku pemalsu BBM akan dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam dengan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

“Pelaku berinisial TA (30), yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tuba Udik, Kabupaten Tubaba”, terang AKBP Raswanto.

Lanjutnya, BB yang diamankan dari pelaku pemalsu BBM berupa 3 botol pewarna (pertalite, pertamax dan premiun), 1 karung pelarut warna, 1 jerigen kosong ukuran 20 liter, Mobil Suzuki Pick Up warna hitam BE 9325 QB berikut kunci kontaknya, 10 jerigen yang berisi pertalite campuran, 10 jerigen yang diduga minyak tanah dan 5 jerigen premium murni.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku TA, aksi memalsukan BBM ini sudah dilakukan oleh pelaku selama 3 bulan dengan cara mencampur premium murni dengan minyak tanah dan bahan pelarut serta pewarna, untuk menghasilkan pertalite dan pertamax”, tukasnya.

(Roby)

Tinggalkan Komentar Anda