Pihak Keluarga Serahkan Karnadi ke Polres Tulang Bawang

254
Karnadi, pelaku kriminal di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang saat diserahkan oleh keluarganya kepada Polres Tulang Bawang, Kamis, (23/11). Foto : Roby Tuba - sebatin.com

Sebatin.com, Tulang Bawang – Keluarga Karnadi alias Genjo, pelaku tindak kriminal di Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, didampingi tokoh masyarakat, dan aparat kampung setempat membawa Karnadi ke kepolisian Resort Tulang Bawang, Kamis (23/11).

Menurut Sanusi, sepupu pelaku, sebelum diserahkan, keluarga terlebih dahulu membujuk pelaku untuk menyerahkan diri, sebab, pihak keluarga ingin mencari jalan terbaik untuk Karnadi.Pihak keluarga, tutur sanusi, menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami serahkan saudara kami kepada aparat kepolisian. Terserah cara baiknya gimana, dan hukumnya gimana,” ujar Sanusi di hadapan Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo.

Sebelumnya, sempat terjadi penyerangan yang dilakukan oleh massa kepada petugas yang hendak mengamankan Karnadi pada hari Selasa (21/11) kemarin, dini hari. Penyerangan itu mengakibatkan satu anggota Kepolisian mengalami luka di bagian kepala. Menutur Sekretaris Kampung Gedung Meneng, Aswan Saripudin, penyerangan tersebut terjadi karena ketidak sengajaan. Sebab, pada saat penangkapan keadaan sedang ramai.

“Waktu penangkapan itu pas ada pesta, jadi lagi ramai, jadi enggak tau kalau ada penangkapan pelaku kriminal,” jelas Aswan.

Sementara itu, Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan beberapa laporan tindak kriminal. Pertama, pelaku terlibat kasus pengedaran uang palsu. Kedua, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan Ketiga, pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat lembar upal pecahan Rp50 ribu, satu unit sepeda motor, dan handphone,” kata Raswanto.

Sementara itu Karnadi, saat ini sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kontributor  : Roby Toba
Editor         : Addarori Ibnu Wardi

Tinggalkan Komentar Anda