Simpan Sabu, Seorang Warga Banjar Agung Diciduk Polisi

210
Ilustrasi. Sumber : Istimewa

Sebatin.com, Tulang Bawang – Akibat menyimpan sabu-sabu, AI (33), warga Kampung Makmur jaya, RT01/RW04, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang diciduk anggota Satuan Narkoba Polres setempat. Menurut Kasat Narkoba Polres Tulangbawang AKP Doni ,penangkapan terjadi pada Minggu (19/11), sekira pukul 06.30 WIB..

AKP Doni menjelaskan, penangkapan terhadap AI itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/340/XI/2017/Polda Lampung/Res Tuba, tanggal 19 November 2017.

“Kami lakukan penangkapan di kediaman tersangka, dan menemukan barang bukti berada di dalam lemari baju. Informasi tersangka dari masyarakat,” Terangnya , rabu (22/11).

Doni juga mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah lima bungkus plastik kecil berisi sabu, satu buah alat hisap, dan satu buah tabung kaca pirek. Kemudian, satu buah handpone merk Samsung warna hitam, tiga buah korek api gas, dua buah linting daun kering yang diduga daun ganja, dan satu bungkus kecil berisi daun kering yang diduga daun ganja.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk diperiksa lebih lanjut,” tukas nya.

(Rb)
Editor : Addarori Ibnu Wardi

Tinggalkan Komentar Anda