Unila Gelar Sosialisasi Pengakuan Angka Kredit Sebagai Implementasi PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023

7
Unila Gelar Sosialisasi Pengakuan Angka Kredit Sebagai Implementasi PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023
Sosialisasi Pengakuan Angka Kredit Unila, di Ruang Sidang Utama, Lt. 2 Gedung Rektorat Unila, Rabu (5/4/23). Photo : rls

Sebatin.com, Bandar Lampung – Wakil Rektor (Warek) Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Rudy, S.H., LL.M., LL.D., membuka kegiatan Sosialisasi Pengakuan Angka Kredit di Ruang Sidang Utama, Lt. 2 Gedung Rektorat Unila, Rabu (5/4/23).

Kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari tahapan pengakuan angka kredit yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mendorong para pejabat fungsional, termasuk dosen, untuk bekerja secara terorganisasi dan kolaboratif dalam melaksanakan tugasnya, sehingga tahapan pengakuan angka kredit perlu dilaksanakan agar para dosen dapat lebih produktif dalam pengajuan pangkat dan jabatan.

Rudy menyampaikan, tahapan pengakuan angka kredit paling lambat harus dilakukan pada bulan April. Oleh karena itu Unila melalui Bagian Kepegawaian di bawah Biro Umum dan Keuangan sudah menyusun jadwal yang dimulai hari ini hingga 29 April 2023. Agenda meliputi sosialisasi, verifikasi dari fakultas, validasi dari pihak PAK, dan pelaporan pelaksanaan terhadap kementerian.

Kegiatan sosialisasi hari ini dihadiri para narasumber M. Iqbal Parabi, S.SI., M.T., dan Mahendra Pratama, S.T., M.Eng., yang membahas materi seputar PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023.

Selain itu, kegiatan turut dihadiri kepala Biro Umum dan Keuangan, koordinator kepegawaian, para dekan, para wakil dekan, pengelola PAK di tingkat universitas dan fakultas, serta ketua sosialisasi PAK.

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para dosen Unila dapat memahami dan melaksanakan tahapan pengakuan angka kredit dengan baik dan tepat waktu, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda